
Satpol PP Kabupaten Bogor menggerebek warung yang berjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Ciawi. Total sebanyak 804 botol miras disita dalam penggerebekan itu.
“Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar,” kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Sabtu (5/7/2025).
Penggerebekan dilakukan pada hari Jumat (4/7) sore hingga malam. Anwar mengatakan pihaknya bergerak usai menerima adanya aduan dari masyarakat.