Berita

Revisi UUD 1945 Dikobarkan dalam FGD: MPR dan Akademisi Bersuara

×

Revisi UUD 1945 Dikobarkan dalam FGD: MPR dan Akademisi Bersuara

Sebarkan artikel ini
Revisi UUD 1945 Dikobarkan dalam FGD: MPR dan Akademisi Bersuara
Revisi UUD 1945 Dikobarkan dalam FGD: MPR dan Akademisi Bersuara

Latar Belakang
Dalam forum group discussion (FGD) yang melibatkan akademisi dan anggota MPR RI, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Tifatul Sembiring, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukanlah teks yang tak tergantikan. uud nri 1945, menurutnya, adalah dokumen yang hidup dan memerlukan penyuntingan kontinu.
Fakta Penting
Tifatul menyoroti bahwa beberapa pasal dalam UUD NRI 1945 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Salah satu contoh adalah Pasal 2 Ayat 3, yang mengatur bahwa keputusan MPR diambil melalui suara terbanyak.
“Kami tak ingin MPR menjadi lembaga yang hanya fokus pada voting. Semangat musyawaratan harus tetap terjaga,” ujar Tifatul dalam FGD tersebut, Selasa (18/11/2025).
Dampak
Pendapat ini telah memicu diskusi intens tentang pentingnya adaptasi terhadap perubahan sosial dan politik. Para akademisi yang hadir dalam FGD tersebut menyoroti perlunya revisi UUD NRI 1945 untuk menjaga relevansinya dalam konteks modern.
Penutup
Perdebatan ini tidak hanya menyangkut revisi dokumen dasar negara, tetapi juga mengeksplorasi semangat demokrasi yang lebih dalam. Tantangan utama MPR adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara tradisi dan inovasi dalam upaya menyempurnakan UUD NRI 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *