
DPR RI menggelar rapat paripurna pagi ini. Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menyepakati rancangan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul DPR RI.
Rapat digelar di ruang paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan mulanya menyatakan jika Badan Legislasi telah menyampaikan hasil penyusunan RUU PPMI. Pada tingkat pertama, telah disepakati jika RUU ini akan dibawa ke paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul DPR RI.