
Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 70,3% publik tidak mengetahui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) yang dibahas DPR. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan saat ini pembahasan RUU KUHAP belum dilakukan.
“Ya sekarang belum ada (pembahasan), kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17 (April),” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Puan mengatakan saat ini DPR masih dalam proses masa reses. Ketua DPP PDIP itu mengatakan rapat-rapat yang dilakukan Komisi III DPR terkait RUU KUHAP ialah untuk menerima aspirasi dan masukan dari masyarakat.