![[Revisi KUHAP Diperingatkan oleh Kata Waka Komisi III DPR: 70,3% Publik LSI Belum Sadar]](https://khorashad.com/wp-content/uploads/2025/04/featured_1744591862902.jpg)
Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 70,3% public tidak mengetahui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR. Pimpinan Komisi III DPR menganggap wajar sebagian besar publik belum mengetahui pembahasan revisi KUHAP .
“Kan masih masa reses, jadi baru masuk masa sidang besok tanggal 15 April. Surveinya pada saat reses ya nggak akan tahu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Menurut Sahroni, seiring pembahasan di DPR, masyarakat akan mengetahui revisi KUHAP. Komisi III DPR, kata Sahroni, dapat mengetahui langsung proses pembahasa revisi KUHAP.