Berita

Reformasi 27 Tahun Tak Selesai: Komisi III DPR Bentuk Panja Kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan

×

Reformasi 27 Tahun Tak Selesai: Komisi III DPR Bentuk Panja Kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Reformasi 27 Tahun Tak Selesai: Komisi III DPR Bentuk Panja Kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan
Reformasi 27 Tahun Tak Selesai: Komisi III DPR Bentuk panja kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan

Reformasi 27 Tahun Tak Selesai: Komisi III DPR Bentuk Panja Kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan
Langkah strategis Komisi III DPR dengan membentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menjadi perhatian publik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, M Rano Alfath, mengungkapkan tujuan di balik langkah ini.
Latar Belakang:
“Reformasi tahun 1998 telah berlalu selama 27 tahun, namun masalah dasar seperti supremasi hukum yang rapuh dan ketidakindependen-lembaga penegak hukum masih ada,” papar Rano. Ketidakadilan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi, kekerasan aparat, hingga putusan pengadilan yang kontroversial menjadi indikator bahwa reformasi hukum belum terselesaikan.
Fakta Penting:
Pembentukan Panja ini bertujuan untuk mereformasi sistem hukum secara menyeluruh. Dengan fokus pada Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Komisi III DPR berharap mampu meningkatkan kredibilitas dan efektivitas lembaga-lembaga tersebut.
Dampak:
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum. Namun, tantangan seperti resistensi internal dan kompleksitas sistem yang ada tentu tidak mudah diatasi.
Penutup:
Dengan inisiatif ini, Komisi III DPR menunjukkan komitmennya untuk mendorong perubahan yang lebih adil. Pertanyaannya adalah, apakah reformasi ini akan mampu memberikan dampak nyata setelah lebih dari dua dekade Reformasi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *