
Red Notice Interpol untuk 3 Tersangka Net89
JAKARTA – Polri mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus investasi bodong Net89, yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Proses pengajuan red notice untuk Theresia Lauren sedang berlangsung.
Fakta Penting
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, AKP Putu Oza Trisna, menyatakan bahwa kedua tersangka dengan inisial AA dan LSHS sudah terbit DPO dan red notice. Sedangkan Theresia Lauren sudah berstatus DPO dan dalam proses pengajuan red notice melalui Divhubinter.
Dampak Sosial
Peluncuran red notice ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi internasional untuk menangkap tersangka yang diduga melarikan diri ke luar negeri. Kasus Net89 telah merugikan ribuan investor dan menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas.
“Diterbitkan oleh Media Berita Indonesia”