Berita

PT DKI Berikan Vonis 10 Tahun kepada Gunawan, Kasus Timah Menyadarkan!

×

PT DKI Berikan Vonis 10 Tahun kepada Gunawan, Kasus Timah Menyadarkan!

Sebarkan artikel ini
PT DKI Berikan Vonis 10 Tahun kepada Gunawan, Kasus Timah Menyadarkan!
PT DKI Berikan Vonis 10 Tahun kepada Gunawan, Kasus Timah Menyadarkan!

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) MB Gunawan dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hukuman MB Gunawan diperberat menjadi 10 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *