
Staf Sekjen PDIP Terlibat dalam Gugatan Praperadilan
Staf Sekjen PDIP, Kusnadi, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia memprotes penyitaan barang yang dilakukan KPK dan meminta pengembalian HP yang disita. Kusnadi juga menuding penggeledahan yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
Kronologis Penyitaan yang Mendadak
Penyitaan terjadi saat Kusnadi menemani Hasto Kristiyanto, yang sedang diperiksa KPK sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, mengungkap bahwa kliennya mendadak dihadapkan dengan penyidik yang menyamar. Mereka mengaku atas nama Hasto dan meminta handphone Kusnadi.
Dampak dan Implikasi Gugatan Ini
Gugatan ini tidak hanya menjadi sorotan publik tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang prosedur penyidikan KPK. Apakah langkah Kusnadi akan membuka lebih banyak diskusi tentang penggunaan kekuasaan lembaga antirasuah? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.
Penutup: Gugatan ini menandai langkah penting dalam mengevaluasi praktik penyidikan KPK dan dampaknya terhadap individu yang terlibat.