
Isu presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden di Indonesia tidak pernah berhenti menjadi sorotan publik, terlebih wacana penyusunan Rancangan Paket Undang-Undang Politik tengah digalakkan. Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diputus Januari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mendudukkan PT di Indonesia ke dalam babak baru, setelah sejarah panjang perjalanan pengujiannya ( judicial review ) di lembaga tersebut. PT pertama kali diterapkan dalam Pemilu 2004, bertepatan dengan pemilihan presiden langsung pertama di Indonesia. PT dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, yang menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif sebelumnya. Ketentuan ini pertama kali diterapkan dalam Pemilu 2004 dan terus berlanjut dengan beberapa perubahan.
Pada Pemilu 2009, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 mengubah PT menjadi 25 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional, menghasilkan tiga pasangan calon, dengan SBY-Budiono keluar sebagai pemenang. Pada Pemilu 2014, ketentuan PT tetap mengacu pada UU yang sama, dengan hanya dua pasangan calon yang bersaing, yaitu Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta. Jokowi-JK akhirnya memenangkan Pilpres dengan perolehan suara 53,15 persen. Pada Pemilu 2019, PT kembali mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif sebelumnya. Perubahan ini berlaku untuk Pilpres 2019 dan juga Pilpres 2024, dengan perhitungan ambang batas yang mengacu pada hasil Pemilu Legislatif yang dilaksanakan pada periode pemilihan sebelumnya. Secara keseluruhan, ketentuan PT yang telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu tersebut digaung-gaungkan memiliki tujuan yakni untuk menciptakan stabilitas politik, yang pada akhirnya sering menuai kontroversi mengenai dampaknya terhadap partai dengan kursi minoritas dan partai baru peserta Pemilu, hingga kesehatan demokrasi bangsa ini.