
Polisi Kembali Tangkap 1 Pengusir Nenek Elina dari Rumah di Surabaya
Sy alias Klowor (56) ditangkap polisi sebagai tersangka pengusir Nenek Elina Widjajanti. Klowor merupakan tersangka ketiga yang diringkus, setelah Samuel dan Yasin yang sudah lebih dulu ditangkap.
Kabid Humas Polda Jatim: Kasus Masih dalam Pengembangan
Kombes Jules Abraham Abast memastikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina. Ia menyebut total tersangka kini mencapai tiga orang.
Penangkapan Berlangsung di Malam Hari
“Tadi malam kami menangkap satu lagi tersangka yang diduga pelaku 170 KUHP rumah Nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” kata Abast kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Penutup: Upaya Pemulihan Kebenaran
Penangkapan Klowor menjadi langkah penting dalam usaha mengembalikan kebenaran bagi Nenek Elina dan keluarganya. Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polisi Jatim dalam melindungi warga dari tindak kejahatan.












