
Latar Belakang  
Badan Gizi Nasional (BGN) mereaksi atas penggerebekan rumah toko (ruko) di Ancol, Jakarta Utara, yang diduga menjual ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan label halal palsu. Menanggapi hal ini, BGN menegaskan bahwa semua produk MBG harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).  
Fakta Penting  
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menekankan pentingnya sertifikasi halal dan SNI untuk produk MBG. “BGN tetap pada prinsip, harus ber-SNI dan bersertifikasi halal,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (4/11/2025).  
Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran yang merugikan publik, terutama karena MBG merupakan program pemerintah yang dirancang untuk masyarakat berpenghasilan rendah.  
Dampak  
Terungkapnya label halal palsu ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap produk MBG, tetapi juga mengekspos kelemahan dalam pengawasan produk makanan. BGN menyerukan agar polisi segera memastikan hukuman yang sesuai bagi pelaku, sehingga dapat mencegah peredaran produk ilegal di masa depan.  
Penutup:  
Kebijakan dan tindakan yang lebih tegas diperlukan untuk memastikan produk MBG tetap menjadi solusi gizi yang aman dan terjamin kualitasnya bagi masyarakat. Dengan kerjasama antar instansi, BGN dan pemerintah dapat memastikan program ini terus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.












