
Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (21) kedapatan hendak menyelundupkan sabu dan obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi. RP saat itu mengaku hendak membesuk seorang narapidana kasus penganiayaan berinisial RA.
“Kami sesuai dengan perintah pimpinan melaksanakan penerimaan tamu kunjungan Lebaran. Kami buat panitia selama tiga hari, ini hari terakhir,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, dilansir detikJabar , Kamis (3/4/2025).
RP menyelundupkan sabu dan obat terlarang itu di alat vitalnya. Narkotika itu ditemukan saat petugas menggeledah barang bawaan dan fisik pengunjung lapas.