
Latar Belakang
Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan petugas polisi aktif untuk mundur dari jabatan di luar institusi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan resmi. Kompolnas menegaskan bahwa polisi tetap diperbolehkan menjabat di luar institusi kepolisian, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Fakta Penting
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa undang-undang kepolisian melarang petugas polisi menjabat di luar institusi jika tidak terkait dengan tugas kepolisian. Namun, jika jabatan tersebut terkait dengan tugas kepolisian, maka diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam UU ASN dan peraturan pemerintah (PP) terkait. “Jika berkaitan, memang dibolehkan,” ujar Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Dampak
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan jelasitas hukum bagi petugas polisi yang ingin menjabat di luar institusi. Namun, penerapan aturan ini harus disertai dengan konsistensi dan transparansi untuk menghindari konflik kepentingan.
Penutup
Dengan adanya penjelasan dari Kompolnas, masyarakat dan petugas polisi dapat lebih memahami batasan hukum dalam menjabat di luar institusi. Namun, pertanyaan tetap muncul: bagaimana penerapan aturan ini akan dilakukan secara efektif di lapangan?












