Berita

Polisi Beri Penjelasan: Kenapa Pembunuh Bayi di Tangerang Bebas dari Pasal Berencana?

×

Polisi Beri Penjelasan: Kenapa Pembunuh Bayi di Tangerang Bebas dari Pasal Berencana?

Sebarkan artikel ini
Polisi Beri Penjelasan: Kenapa Pembunuh Bayi di Tangerang Bebas dari Pasal Berencana?
Polisi Beri Penjelasan: Kenapa Pembunuh Bayi di Tangerang Bebas dari Pasal Berencana?

Latar Belakang
Polisi mengungkapkan bahwa Heri Budiman (38) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan balita yang mayatnya ditemukan terbakar di kontrakan Kosambi, Tangerang, Banten. Meski dinyatakan bersalah, Heri tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Fakta Penting
“Kenapa masih Pasal 338 (KUHP)? Karena hasil pemeriksaan menunjukkan niat tersangka timbul seketika karena kesal si anak menangis. Selain itu, ada juga permasalahan keluarga ibu korban,” jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya, Rabu (30/4/2025).
Dampak
Keputusan ini menuai berbagai reaksi, terutama dari masyarakat yang merasa bahwa kasus ini layak mendapat hukuman lebih keras. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang komprehensif.
Penutup
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Apakah keputusan ini akan menjadi contoh untuk kasus serupa di masa depan? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *