Berita

Pimpinan KPK Ajak Perubahan Besar dengan RUU KUHAP untuk Penyelidik Hukum Profesional

×

Pimpinan KPK Ajak Perubahan Besar dengan RUU KUHAP untuk Penyelidik Hukum Profesional

Sebarkan artikel ini
Pimpinan KPK Ajak Perubahan Besar dengan RUU KUHAP untuk Penyelidik Hukum Profesional
Pimpinan KPK Ajak Perubahan Besar dengan RUU KUHAP untuk Penyelidik Hukum Profesional

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur soal syarat penyelidik dan penyidik. Tanak menilai penyelidik dan penyidik harus memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana hukum.

“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” ujar Tanak dilansir Antara, Jumat (30/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *