Berita

PHK Gugatan Pekerja Dibatasi, MK Tetapkan Tenggat 1 Tahun Setelah Mediasi Gagal

×

PHK Gugatan Pekerja Dibatasi, MK Tetapkan Tenggat 1 Tahun Setelah Mediasi Gagal

Sebarkan artikel ini
PHK Gugatan Pekerja Dibatasi, MK Tetapkan Tenggat 1 Tahun Setelah Mediasi Gagal
PHK Gugatan Pekerja Dibatasi, MK Tetapkan Tenggat 1 Tahun Setelah Mediasi Gagal

Latar Belakang
Dalam keputusan yang mengejutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk merevisi makna Pasal 82 UU 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Putusan ini menetapkan bahwa gugatan PHK bagi pekerja harus diajukan dalam waktu satu tahun sejak gagalnya mediasi atau konsiliasi.
Fakta Penting
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 82 sebelumnya tidak sesuai dengan UUD 1945, sehingga perlu dimaknai ulang. Dengan demikian, pekerja hanya memiliki waktu satu tahun setelah mediasi atau konsiliasi gagal untuk mengajukan gugatan PHK.
Dampak
Perubahan ini telah memicu diskusi luas di kalangan pekerja dan pengusaha. Sementara pekerja khawatir tentang batasan waktu yang ketat, pengusaha menyambutnya sebagai langkah untuk mempercepat penyelesaian perselisihan.
Penutup
Keputusan MK ini tidak hanya mengubah aturan hukum PHK, tetapi juga menunjukkan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan efisiensi proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *