
Polisi mengusut kasus petasan balon udara yang meledak hingga merusak rumah warga di Tulungagung , Jawa Timur. Total tujuh orang perakit petasan itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan ketujuh tersangka berinisial AA (20), ZR (19), IRK (16), KAF (16), KFH (15), RRP (14), dan GWP (14). Semuanya warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRP (14) disebut sebagai otak dari peristiwa ini. Ia mendapatkan ide membuat petasan dari media sosial dan mengajak ZR (19) untuk meraciknya,” kata Taat Resdi dilansir detikJatim, Jumat (4/4/2025).