
DPR RI menegaskan hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI , salah satunya pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga (K/L) tertentu. Dalam RUU TNI terkini, prajurit disebutkan dapat menempati 16 kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi I DPR menggelar konferensi pers untuk menjelaskan substansi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI. Di akhir sesi konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025), DPR membagikan dokumen cetak berisi bunyi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI.