Berita

Perkap Baru Polri: Polisi Bisa Bertindak Tegas Jika Diserang!

×

Perkap Baru Polri: Polisi Bisa Bertindak Tegas Jika Diserang!

Sebarkan artikel ini
Perkap Baru Polri: Polisi Bisa Bertindak Tegas Jika Diserang!
Perkap Baru Polri: Polisi Bisa Bertindak Tegas Jika Diserang!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri . Peraturan ini mengatur sejumlah tindakan yang bisa diambil polisi ketika terjadi penyerangan terhadap kepolisian, terutama saat kerusuhan.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago menyatakan penerbitan perkap ini untuk penindakan di lapangan. Dia memastikan aturan itu bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Erdi melalui keterangannya Rabu (1/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *