Berita

**”Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan, Pakar Dorong Revisi KUHAP segera Dilakukan!”**

×

**”Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan, Pakar Dorong Revisi KUHAP segera Dilakukan!”**

Sebarkan artikel ini
**
**”Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan, Pakar Dorong Revisi KUHAP segera Dilakukan!”**

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) hingga saat ini masih mendapat sorotan banyak pihak. Pakar hukum berharap RUU KUHAP ini bisa memperbaiki mekanisme pra-penuntutan dalam sistem hukum Indonesia.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso berharap Revisi KUHAP dapat memperbaiki mekanisme prapenuntutan. Sebab menurutnya pra-penuntutan yang diatur dalam KUHAP saat ini dirasakan tidak sepenuhnya efektif.

“Hal itu disebabkan desain hubungan koordinasi yang terpisah antara penyidik dan penuntut umum. Otomatis, penuntut umum kehilangan kendali untuk mengawasi dan mengarahkan jalannya penyidikan, agar penuntutan berhasil. Penyidikan tanpa arahan aktif penuntut umum seringkali berujung pada berlarut-larutnya proses penyidikan,” kata Topo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025). Terkait pra-penuntutan, dia menjelaskan ada perkara-perkara yang penyidikannya tidak diberitahukan kepada penuntut umum, berkas perkara yang bolak-balik, atau banyaknya berkas yang tidak pernah dikirim pada jaksa setelah dikembalikan pada penyidik. Dia mengatakan banyak masyarakat sebagai pencari keadilan akhirnya menjadi korban karena perkara tindak pidana yang terjadi tidak terselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *