
Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan pakaian bekas impor atau ballpres ilegal senilai Rp 4 miliar. Polda Metro Jaya menyampaikan pengungkapan kasus ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden juga sudah menginstruksikan pada Polri bawa Polri diperintahkan menindak segala bentuk penyelundupan khususnya pakaian bekas, dan selaras dengan apa yang disampaikan Bapak Kapolri pada jajaran untuk menindak penyelundupan pakaian bekas atau thrifting yang masuk di Indonesia,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).












