
Polri menegaskan tak ada rangkap jabatan terkait penugasan anggota di kementerian/lembaga (K/L). Polri menyatakan menyatakan setiap anggota yang mengemban tugas di instansi pusat tidak lagi memegang jabatan di internal Polri.
Dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025), Polri menjelaskan kebijakan penempatan anggota di luar institusi Polri melalui mekanisme mutasi, yakni anggota Polri yang ditempatkan di K/L dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Perwira Tinggi (Pati) atau Perwira Menengah (Pamen) dalam rangka penugasan luar struktur.
Di samping itu, Polri menyampaikan penugasan tersebut tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku. Polri juga memastikan seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.












