
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menangguhkan penerapan larangan bagi transgender yang bertugas di militer. Pemerintahan Trump meyakini akan menang di tingkat banding.
“Kami mengajukan banding atas keputusan ini, dan kami akan menang,” ujar Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di akun X-nya seperti dilansir AFP , Kamis (20/3/2025).
Diketahui hakim federal AS bernama Ana C Reyes mengeluarkan putusan pendahuluan pada hari sebelumnya. Dia memerintahkan agar kebijakan mengenai pasukan transgender tetap seperti sebelum perintah eksekutif Trump pada 27 Januari ditunda.