Berita

“Penangkapan ‘Jagoan Cikiwul’: Tukang Palak Kini Jadi Tersangka dengan Hukuman Berat!”

×

“Penangkapan ‘Jagoan Cikiwul’: Tukang Palak Kini Jadi Tersangka dengan Hukuman Berat!”

Sebarkan artikel ini
“Penangkapan ‘Jagoan Cikiwul’: Tukang Palak Kini Jadi Tersangka dengan Hukuman Berat!”

Polisi telah menangkap DS alias D yang memalak perusahaan di Bantargebang, Kota Bekasi. DS dijerat pasal berlapis hingga ancaman penjara sembilan tahun.

“Untuk perkenaan pasal dari tersangka S, kita kenakan Pasal 335 dan atau 368 KUHP. Untuk pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” ujar Kasat Reskrim polres metro bekasi kota , Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (21/3/2025).

DS merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Bekasi. Hal ini diketahui setelah polisi meminta keterangan dari ormas tersebut terkait keanggotaan DS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *