
Latar Belakang
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam promosi Hakim Eko Aryanto, yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, menjadi hakim tinggi. MAKI menyebut keputusan tersebut tidak professional, mengingat Eko hanya memberikan hukuman ringan kepada terdakwa korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar.
Fakta Penting
Harvey Moeis, terdakwa korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 100 miliar lebih, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Eko Aryanto. Namun, MAKI menilai hukuman tersebut tidak proporsional dan mengecewakan. “Saya memahami kecewa karena Hakim Eko ini menurut saya diduga melakukan tidak profesional karena memberikan hukuman ringan kepada Harvey Moeis dengan kalimat-kalimat yang meringankan,” ujar Boyamin Saiman, koordinator MAKI.
Dampak
Kritik ini menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas sistem peradilan dan promosi hakim di Indonesia. MAKI mengharapkan tindakan preventif untuk memastikan hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Penutup
Promosi Hakim Eko Aryanto menjadi Hakim Tinggi menjadi sorotan publik, terutama setelah kritikan keras dari MAKI. Kecaman ini tidak hanya menyoroti masalah hukuman ringan Harvey Moeis, tetapi juga memberikan pertanyaan tentang transparansi sistem peradilan di negeri ini.