
Latar Belakang
Polda Metro Jaya dan jajaran polres hingga polsek telah membuka layanan penitipan kendaraan untuk masyarakat yang akan mudik Lebaran. Masyarakat dapat mengunjungi kantor polisi terdekat dengan membawa surat-surat kendaraan.
Syarat dan Prosedur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihak polisi akan melakukan pencatatan dan dokumentasi terhadap kendaraan yang dititipkan. “Tentunya harus menunjukkan bukti kepemilikan,” ujarnya. Pemilik kendaraan diwajibkan menyerahkan BPKB dan STNK. Bagi kendaraan yang masih dalam cicilan, keterangan dari pihak leasing juga diperlukan.
Dampak Sosial
Layanan ini diharapkan meringankan beban masyarakat saat mudik dengan memberikan keamanan tambahan terhadap kendaraan mereka. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih fokus pada perjalanan mudik tanpa khawatir tentang keamanan kendaraan.
Penutup
Dengan layanan titip kendaraan dari Polda Metro, pemudik kini memiliki opsi yang lebih aman untuk menyimpan kendaraan mereka. Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap inisiatif ini? Mari ikuti perkembangannya lebih lanjut.