
Pemprov Jawa Barat mengalami kekalahan dalam sidang gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung melawan Perkumpulan Lyceum Kristen. Namun, pihak provinsi memastikan akan mengajukan banding sebagai langkah hukum yang sah.
Latar Belakang
Kekalahan ini terjadi setelah sidang gugatan yang menyangkut sengketa lahan di SMAN 1 Bandung. Pihak Perkumpulan Lyceum Kristen menjadi pihak yang berhasil memenangkan gugatan tersebut.
Fakta Penting
Analisis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, menyatakan bahwa upaya banding sudah pasti dilakukan. “Itu hak kita,” ujar Arief, seperti dilansir Antara pada Jumat (18/4/2025).
Sampai saat ini, Pemprov Jabar belum menerima berkas lengkap putusan fisiknya. Diperkirakan dalam beberapa hari ke depan, pihaknya baru akan menerima berkas tersebut dan segera mempelajari hasil putusannya.
Penutup
Kebijakan banding ini menunjukkan komitmen Pemprov Jabar untuk melindungi kepentingan publik dan menegakkan hukum yang adil. Keputusan ini juga menjadi perhatian publik mengingat dampak sosial dan hukum yang mungkin timbul dari sengketa lahan ini.