Berita

“Pemerintah Teken Aturan Sound Horeg, Batasi Waktu dan Kebisingan secara Ketat!”

×

“Pemerintah Teken Aturan Sound Horeg, Batasi Waktu dan Kebisingan secara Ketat!”

Sebarkan artikel ini
“Pemerintah Teken Aturan Sound Horeg, Batasi Waktu dan Kebisingan secara Ketat!”

Gubernur Jawa Timur bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin menerbitkan surat edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan sound horeg. SE ini berlaku di seluruh Jawa Timur.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *