
Pemprov Banten mengeluarkan surat edaran larangan bagi SMA di Banten menggelar study tour ke luar provinsi. Pelaku wisata hingga pramuwisata meminta Pemprov mengkaji ulang larangan tersebut.
Permintaan kaji ulang itu dinilai akan berdampak pada pelaku wisata mulai dari tour guide, PO bus, hingga pedagang kecil di sekitar lokasi wisata. Para pelaku pariwisata di Banten dinilai terbebani dengan aturan tersebut.
“Saya kira bisa dikaji ulang yah karena bisa berdampak lebih luas bukan hanya pramuwisata, para pelaku hotel, katering dan lainnya bisa berdampak luas. Dampaknya memang sangat luas ya, bukan hanya untuk pelajarnya tapi untuk pelaku wisatanya baik travel agent, pramuwisata ya, PO, tempat wisata, tempat oleh-oleh, bahkan masyarakat sekitar yang berjualan oleh-oleh di sekitaran hotel atau tempat wisata, itu sangat berdampak terhadap mereka,” kata perwakilan pelaku pariwisata Banten, Bima, kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).