Berita

Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang Ditetapkan Jadi Tersangka – Update 3

×

Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang Ditetapkan Jadi Tersangka – Update 3

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang Ditetapkan Jadi Tersangka - Update 3
Pelaku pelecehan di stasiun tanah abang Ditetapkan Jadi Tersangka – Update 3

Polisi menetapkan pria inisial HU (29) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang , Jakarta Pusat. HU terancam 2 tahun penjara atas perbuatan bejatnya itu.

“Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menerapkan pasal 5 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (16/4/2025).

Dalam pemeriksaan di kantor polisi, HU mengakui telah melakukan pelecehan terhadap penumpang wanita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *