
Polisi menetapkan pria inisial HU (29) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang , Jakarta Pusat. HU terancam 2 tahun penjara atas perbuatan bejatnya itu.
“Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menerapkan pasal 5 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (16/4/2025).
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, HU mengakui telah melakukan pelecehan terhadap penumpang wanita.