
Latar Belakang
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengambil sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. PBHI menilai bahwa penempatan anggota polri di luar institusi tetap sah, selama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Fakta Penting
Ketua PBHI, Julius Ibrani, mengkritik adanya kesalahan pemaknaan terhadap putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia menjelaskan bahwa putusan ini terkait dengan pengujian frasa ‘atau tidak dengan penugasan dari Kapolri’ dalam Pasal 28 ayat 3 uu polri. “Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi. Ini menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengunduran diri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Dampak
Putusan MK ini memiliki dampak signifikan terhadap operasional Polri dan kepastian hukum. PBHI merekomendasikan revisi Undang-Undang Polri untuk memastikan kohesi hukum dan mencegah interpretasi yang merujuk pada penempatan di luar tupoksi.
Penutup
Dengan penilaian ini, PBHI menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penempatan anggota Polri di luar institusi. Revisi UU Polri menjadi langkah strategis untuk menghindari konflik interpretasi hukum di masa depan.












