Berita

Pasal-Pasal Polisi dalam Kasus Ponpes Al Khoziny: Siapa yang Bertanggung Jawab?

×

Pasal-Pasal Polisi dalam Kasus Ponpes Al Khoziny: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Pasal-Pasal Polisi dalam Kasus Ponpes Al Khoziny: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pasal-Pasal Polisi dalam Kasus Ponpes Al Khoziny: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo yang menyebabkan 67 orang tewas kini ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim. Polisi tak menyangkal status penyelidikan akan naik jadi penyidikan untuk menetapkan tersangka.

Dari hasil penyelidikan sementara, ambruknya bangunan diduga karena ada unsur kelalaian. Untuk itu, polisi bakal menjerat dengan 2 pasal.

“Pasal-pasal yang akan disangkakan di sini adalah pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” kata Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dilansir detikJatim, Kamis (9/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *