
Pengadilan militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada oknum TNI bernama sertu riza pahlivi dalam kasus penganiayaan hingga tewas kepada siswa SMP berinisial MHS (15). Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto buka suara atas putusan tersebut.
“Saya pelajari dulu ya, karena kan itu bukan bidang saya lagi. Makanya saya terus terang tidak bisa menjawab tentang ringan atau beratnya hukuman karena memang itu sudah bukan tanggungjawab kami lagi,” kata Rio dilansir detiksumut , Selasa (21/10/2025).