Berita

“OTT Harun Masiku Digagalkan, Apa yang Tidak Dimengerti oleh Penyidik KPK?”

×

“OTT Harun Masiku Digagalkan, Apa yang Tidak Dimengerti oleh Penyidik KPK?”

Sebarkan artikel ini
“OTT Harun Masiku Digagalkan, Apa yang Tidak Dimengerti oleh Penyidik KPK?”

Operasi tangkap tangan (OTT) yang seharusnya menjerat Harun Masiku pada 5 tahun lalu disebut penuh kejanggalan. Setidaknya dugaan itu yang muncul di kepala penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang kala itu mengusut perkara tersebut.

AKBP Rossa menyampaikan uneg-unegnya itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Rossa dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.

Untuk menyegarkan ingatan, OTT itu terjadi pada 8 Januari 2020. Yang publik tahu, Ketua KPK saat itu Firli Bahuri secara terbuka berbicara di media mengabarkan adanya OTT, detikcom sendiri menerbitkan artikel yang mengutip Firli pada pukul 17.50 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *