
Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Hotel Oak Tree Semarang, Rabu (15/10). Ia mengatakan pada tahun ini Ombudsman RI menerapkan sistem penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Sebelumnya, publik mengenal survei kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Tahun ini, Ombudsman melakukan transformasi menuju Opini Maladministrasi,” kata Farida dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).