
Polda Banten menggerebek sebuah hotel yang diduga memfasilitasi prostitusi di Kota Cilegon. Sebanyak enam orang diamankan oleh Polda Banten dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Raya Cilegon tersebut.
Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten menggerebek hotel tersebut pada Jumat (13/6) pukul 22.00 WIB. Enam orang tersangka ditangkap, yaitu lima laki-laki berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), dan TB (23); serta satu perempuan berinisial LS (35).
“Mereka sebagai mucikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan aplikasi MiChat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (16/6/2025).