
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons fatwa tersebut.
Seperti diketahui fatwa ini melarang pemungutan pajak berulang pada bumi dan bangunan (PBB) yang dihuni. Di mana PBB merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
“Karena ini kebijakannya baru, kami akan pelajari terlebih dulu,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Rabu (26/11/2025).








