
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros menyatakan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat. Aliran pimpinan Petta Bau (59) yang mengajarkan ada 11 rukun Islam itu kini diberhentikan.
Dilansir detikSulsel , Minggu (16/3/2025), pernyataan itu disampaikan MUI melalui Maklumat MUI Maros nomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025 pada 14 Maret 2025. Keputusan ini hasil koordinasi dengan tim koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros.
“Berdasarkan argumen dan data-data yang diinvestigasi, saya kira itu sudah masuk kategori (sesat),” ujar Sekretaris MUI Maros Ilyas Said kepada detikSulsel .