
Istilah moratorium kerap muncul dalam pemberitaan, terutama terkait kebijakan pemerintah atau sektor keuangan. Namun, masih banyak yang belum memahami arti dan penggunaan istilah ini secara tepat.
Untuk mengetahui lebih lanjut, mari simak penjelasan lengkap tentang moratorium beserta penggunaannya berikut ini.
Menurut Kamus Besar bahasa indonesia ( kbbi VI Daring ), moratorium memiliki dua makna utama. Pertama, moratorium diartikan sebagai penangguhan pembayaran utang yang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang makin hebat. Kedua, moratorium merujuk pada penundaan atau penangguhan suatu kegiatan tertentu.