
1. “Driver Ojol Surabaya Dituduh Tampung Uang TPPU Rp 119 M dari Kasus Bobol Bank”
Latar Belakang
Ahmad Sopian, seorang driver ojek online (ojol) di Surabaya, saat ini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terlibat dalam kasus pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 119 miliar. Sopian didakwa karena menawarkan data pribadinya untuk menampung uang haram tersebut dengan imbalan Rp 250 ribu.
Fakta Penting
Kasus ini bermula saat Sopian meminjamkan rekening pribadinya kepada Marcel dan Reza, yang dikenal melalui Facebook. Kedua individu tersebut terlibat dalam kasus pembobolan bank dan saat ini menjadi DPO. Jaksa Penuntut Umum Lujeng Andayani dalam surat dakwaannya menegaskan bahwa Sopian telah menyediakan sarana untuk pencucian uang tersebut.
Dampak
Kasus ini mengejutkan publik, terutama di kalangan driver ojol dan masyarakat Surabaya. Ini menunjukkan betapa mudahnya uang haram dapat mengalir melalui rekening pribadi, bahkan dengan imbalan sekecil Rp 250 ribu. Sopian menjadi contoh nyata bahwa keuntungan sekecil apapun dapat memiliki dampak besar dan merugikan.
Penutup
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian hukum, tetapi juga mengingatkan publik untuk lebih berhati-hati dalam memberikan akses ke rekening pribadi. Bagaimana masyarakat melihat dan menghadapi kasus serupa di masa depan? Ini menjadi pertanyaan yang patut dipertimbangkan.