
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut ada 14 perusahaan di Jambi yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) tetapi tak memiliki hak guna usaha (HGU). Menurutnya hal ini melanggar ketentuan.
Hal itu disampaikan Khozin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Khozin menyebut semestinya 14 perusahaan di Jambi itu dikategorikan ilegal lantaran tak memiliki HGU.
“Ketika kita melakukan Kunker di Jambi ada 14 perusahaan yang sudah memiliki IUP, sampai detik ini belum memiliki HGU, padahal putusan MK sudah jelas ya, frase IUP dan HGU itu bukan ‘atau’ tapi ‘dan’. Jadi salah satu tidak terpenuhi maka itu bisa dikatakan ilegal,” kata Khozin dalam rapat.