
Latar Belakang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah sudah rampung menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS). Ia mengatakan kabar pelibatan TNI sebagai penyidik dalam RUU Ketahanan Siber tak tercantum dalam draf RUU yang disusun oleh pihaknya.
Fakta Penting
“Loh kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apapun nggak ada,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Pernyataan ini meniadakan informasi yang beredar sebelumnya tentang pelibatan TNI sebagai penyidik dalam RUU KKS. Menkum juga menegaskan bahwa draf RUU yang disusun tidak menyebutkan apapun terkait pelibatan TNI.
Dampak
Pernyataan Menkum ini menjadi jawaban resmi terhadap spekulasi yang beredar di masyarakat. Dengan draf RUU KKS yang rampung, pemerintah menyiapkan landasan hukum yang kuat untuk menghadapi ancaman siber. Namun, peneguhan tidak adanya pelibatan TNI sebagai penyidik menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang akan bertanggung jawab dalam penyidikan kasus siber di masa depan.
Penutup:
Dengan pengesahan RUU KKS, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber, namun tanpa melibatkan TNI sebagai penyidik. Ini menjadi langkah penting dalam menerapkan hukum yang adil dan transparan di era digital.