Berita

Menkum: Royalti Bukan Pajak, Negara Kehilangan Triliunan!

×

Menkum: Royalti Bukan Pajak, Negara Kehilangan Triliunan!

Sebarkan artikel ini
Menkum: Royalti Bukan Pajak, Negara Kehilangan Triliunan!
Menkum: royalti Bukan Pajak, Negara Kehilangan Triliunan!

Menteri Hukum Umumkan Perubahan Besar dalam Sistem Royalti
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan rencana untuk merevisi aturan pembayaran royalti. Dalam pidatonya, dia menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak dan tidak memberikan pendapatan langsung bagi negara.
Fakta Penting: Royalti Disalurkan melalui lmk dan lmkn
Menkum menjelaskan bahwa semua royalti disalurkan kepada pihak yang berhak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), seperti LMK Selmi. Pemerintah tidak terlibat dalam penyaluran ini, sehingga negara tidak mendapatkan manfaat langsung dari royalti.
transparansi dan Akuntabilitas
Supratman menambahkan bahwa pemerintah akan meminta pertanggungjawaban dari lembaga-lembaga tersebut untuk memastikan transparansi. Informasi ini akan diumumkan ke publik untuk meningkatkan akuntabilitas.
Perbandingan dengan Malaysia
Menkum juga menyinggung bahwa Indonesia mengumpulkan royalti yang lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia, meskipun jumlah penduduk Indonesia lebih besar. Ini menjadi indikator bahwa sistem royalti perlu diperbaiki.
Dampak Sosial dan Politik
Perubahan ini diharapkan mendorong pertumbuhan industri kreatif dan menambah pemasukan negara melalui mekanisme yang lebih efektif. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah perubahan ini akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *