
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengkaji mendalam ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention). Ratifikasi Konvensi 188 diperlukan sebagai upaya peningkatan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) di dalam dan di luar negeri.
Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menerima desakan ratifikasi Konvensi No.188 dari nelayan dan pekerja perikanan yang tergabung dalam Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia di Kemnaker, Jakarta.
“(Konvensi 188) kedepankan isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) awak kapal penangkap ikan dan perlindungan pekerja di sektor perikanan. Harus ada kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).