
Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis ( PPDS ) di Universitas Indonesia (UI) yang mengintip dan rekam mahasiswi saat mandi di kamar kos sudah ditetapkan tersangka. Azwindar terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 4 jo pasal 29 dan pasal 9 jo pasal 35 UU RI 44 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).