Berita

Mahasiswi Mandi di Jakpus, Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara

×

Mahasiswi Mandi di Jakpus, Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mahasiswi Mandi di Jakpus, Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara
Mahasiswi Mandi di Jakpus, dokter ppds ui Terancam 12 Tahun Penjara

Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis ( PPDS ) di Universitas Indonesia (UI) yang mengintip dan rekam mahasiswi saat mandi di kamar kos sudah ditetapkan tersangka. Azwindar terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 4 jo pasal 29 dan pasal 9 jo pasal 35 UU RI 44 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *