
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mahasiswa bernama Achmad Syiva Salsabila yang mempersoalkan keharusan membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM dalam bentuk fisik. MK menyatakan peraturan yang ada saat ini telah memberi kepastian hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK yang dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).