
Mahasiswa Universitas Putera Batam, Hidayattudin dan Mahasiswi Unversitas Negeri Batam, Respati Hadinata, menggugat UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta presiden dan DPR membayar uang ganti rugi dan uang paksa ke negara akibat mengesahkan UU TNI.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, dalam sidang panel 3 pengujian UU TNI nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Pemohon menilai tidak ada keadaan darurat yang memaksa pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU TNI.
“Ketika UU TNI dilahirkan, tidak terdapat keadaan yang masuk kategori kegentingan yang memaksa dimaksud (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUUVIII/2009), mengingat Tentara Nasional Indonesia masih dapat menjalankan hak dan kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI 1945, maupun peraturan perundang-undangan lainnya,” kata kuasa hukum pemohon.