Berita

MA Tolak Kemenangan Budi Said, Antam Bebas dari Gugatan 1,1 Ton Emas

×

MA Tolak Kemenangan Budi Said, Antam Bebas dari Gugatan 1,1 Ton Emas

Sebarkan artikel ini
MA Tolak Kemenangan Budi Said, Antam Bebas dari Gugatan 1,1 Ton Emas
MA Tolak Kemenangan budi said, antam Bebas dari Gugatan 1,1 Ton Emas

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang mereka ajukan atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas. Kini, Antam menang dan tak perlu membayar ke Budi Said.

“Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian putusan MA seperti dikutip dari situs resminya, Selasa (18/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *