
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang mereka ajukan atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas. Kini, Antam menang dan tak perlu membayar ke Budi Said.
“Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian putusan MA seperti dikutip dari situs resminya, Selasa (18/3/2025).