
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan korban yang mengalami kekerasan seksual rata-rata berjenis kelamin perempuan. LPSK mengatakan korban kekerasan seksual masih ada rasa enggan mengajukan restitusi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Siti Nurherwati dalam diskusi Tantangan Pemberian Restitusi yang disiarkan secara daring, Rabu (19/3/2025). Awalnya, Sitii mengungkapkan jumlah permohonan restitusi dari tahun 2020 hingga 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Artinya memang kesadaran masyarakat mulai menemukenali bahwa ini bagian hak yang harus dimintakan. Tetapi kalau kita sandingkan dengan berapa sih jumlah tindak pidana, ini yang saya kira penting ya untuk kita lihat bersama-sama. Sehingga kita harus terus mendorong bagaimana kesadaran masyarakat berkaitan dengan hak atas restitusi,” ujar Siti.